BLITAR, AKB.AC.ID – Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar (AKN Blitar) sukses menembus kancah nasional. Kampus vokasi negeri di Kota Blitar ini resmi ditetapkan sebagai salah satu penerima Bantuan Fasilitasi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) Tahun 2026 dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Capaian ini tergolong prestisius karena AKN Blitar menjadi salah satu dari 39 perguruan tinggi di Indonesia yang lolos seleksi. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan, Ditjen Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Nomor 526/DST/C4/HK.12/2026, yang dirilis pada 8 Juli 2026.
Dorong Hilirisasi Riset Terapan
Program fasilitasi ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat pelindungan hukum atas karya intelektual, sekaligus memicu ekosistem hilirisasi riset di lingkungan kampus. Melalui bantuan ini, perguruan tinggi didorong membangun unit pengelola KI yang mandiri, profesional, dan berdaya saing.
Keberadaan Sentra KI di AKN Blitar nantinya akan memfasilitasi para dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa dalam mengidentifikasi, melindungi, serta mengelola hak kekayaan intelektual (HKI meliputi hak cipta, paten, merek, hingga desain industri.
Pacu Hilirisasi Inovasi Vokasi
Keberadaan unit ini nantinya akan berada di bawah naungan Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu (P2KMPM) AKN Blitar sebagai motor penggerak utama pengelola kekayaan intelektual kampus.
Kepala Pusat P2KMPM AKN Blitar, Anna Widayani S.Pd, M.AB. menegaskan bahwa program fasilitasi ini akan dioptimalkan untuk menyelaraskan riset akademis dengan kebutuhan nyata di sektor produktif.
“Sentra KI yang akan terbentuk ini dirancang untuk memperkuat ekosistem hilirisasi hasil riset perguruan tinggi. Kami berharap unit ini dapat menjadi jembatan yang menghubungkan inovasi terapan dari dosen dan mahasiswa AKN Blitar langsung dengan kebutuhan industri, sekaligus memastikan pelindungan kekayaan intelektual secara optimal,” ujarnya.
Wujud Nyata Diktisaintek Berdampak
Pembentukan Sentra KI di AKN Blitar ini sekaligus menjadi komitmen nyata kampus dalam mendukung arah baru kebijakan nasional, yaitu “Diktisaintek Berdampak”. Kebijakan ini menekankan bahwa perguruan tinggi tidak boleh sekadar menghasilkan karya ilmiah di atas kertas, melainkan harus menghasilkan luaran nyata yang memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat serta dunia industri.
Melalui penguatan pelindungan hukum atas kekayaan intelektual, termasuk paten, melalui Sentra KI, produk inovasi terapan karya dosen dan mahasiswa AKN Blitar memiliki jaminan untuk dihilirisasi ke dunia industri.
Melalui langkah transformatif ini, AKN Blitar siap membuktikan diri bukan hanya sebagai lembaga pendidikan vokasi yang menghasilkan lulusan siap kerja, tetapi juga sebagai pusat inovasi yang aktif menggerakkan roda ekonomi daerah demi mewujudkan kemandirian bangsa. [fir]
