Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Home » Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
Munculnya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi telah menarik perhatian sivitas secara global dan di Indonesia. Secara global, perguruan tinggi menjadi lokasi kedua dengan jumlah kasus kekerasan seksual tertinggi. Upaya penanggulangan dilakukan melalui kebijakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI pada tahun 2021, yang mengatur mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Dengan terbitnya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 pada tahun 2022, Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar menyesuaikan kebijakan internal dengan Permendikbudristek tersebut antara lain dengan pembentukan Satuan Tugas PPKS. Kemudian pada tahun 2023, Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar mengeluarkan Peraturan Direktur Nomor 1671/AK3/HK.07.01/2023 tentang Pedoman Pembatasan Interaksi Civitas Akademika di AKN Putra Sang Fajar Blitar.

Kanal Pelaporan

Picture
Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar selalu berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Laporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual ke Tim Satgas PPKS Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar melalui link berikut.

Survei PPKS

asesmen evaluasi kegiatan dan
sosialiasi PPKS

Lihat

Buku Panduan

Buku panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Lihat

Regulasi

Regulasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Lihat

Form Pengaduan

Form pengaduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Lihat

POS PPKS

Prosedur operasional standar
PPKS

Lihat

Modul PPKS

Pembelajaran Modul LMS
PPKS

Lihat