Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Munculnya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi telah menarik perhatian sivitas secara global dan di Indonesia. Secara global, perguruan tinggi menjadi lokasi kedua dengan jumlah kasus kekerasan seksual tertinggi. Upaya penanggulangan dilakukan melalui kebijakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI pada tahun 2021, yang mengatur mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Dengan terbitnya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 pada tahun 2022, Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar menyesuaikan kebijakan internal dengan Permendikbudristek tersebut antara lain dengan pembentukan Satuan Tugas PPKS. Kemudian pada tahun 2023, Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar mengeluarkan Peraturan Direktur Nomor 1671/AK3/HK.07.01/2023 tentang Pedoman Pembatasan Interaksi Civitas Akademika di AKN Putra Sang Fajar Blitar.
Kabar Terbaru
Kanal Pelaporan
