Sosialisasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan Perdir No. 1671/AK3/HK.07.01/2023 di AKN Putra Sang Fajar Blitar: Upaya Mencegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Sosialisasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan Perdir No. 1671/AK3/HK.07.01/2023 di AKN Putra Sang Fajar Blitar: Upaya Mencegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Blitar, 29 November 2023 – Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar (AKN Blitar) menggelar sosialisasi terkait Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Peningkatan Pengawasan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi dan Peraturan Direktur (Perdir) No. 1671/AK3/HK.07.01/2023 tentang Pedoman Pembatasan Interaksi Civitas Akademika. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam upaya mencegah terjadinya aksi kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Sosialisasi yang berlangsung dengan antusias di Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar pada tanggal 29 November 2023 ini disampaikan langsung oleh Ketua Satgas PPKS AKN Blitar, Muchamad Saiful Muluk, M.Pd. Ia didampingi oleh anggota-anggota PPKS yang bertugas aktif di lingkungan kampus.

Muchamad Saiful Muluk, M.Pd., dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya pemahaman bersama terhadap peraturan yang baru diterapkan. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh civitas akademika AKN Blitar dapat memahami dengan baik isi dari Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan Perdir No. 1671/AK3/HK.07.01/2023. Ini merupakan bentuk komitmen kita untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi semua,” ujar Saiful.

Sosialisasi ini mencakup pemahaman mendalam terkait definisi kekerasan seksual, mekanisme pelaporan, dan sanksi bagi pelaku. Dalam Perdir No. 1671/AK3/HK.07.01/2023, terdapat pedoman pembatasan interaksi sivitas guna menciptakan lingkungan yang bebas dari potensi kekerasan seksual.

Anggota PPKS turut memberikan penjelasan dan menjawab pertanyaan dari peserta sosialisasi. Mereka memberikan contoh situasi yang dapat dianggap sebagai kekerasan seksual serta cara yang tepat untuk menghadapinya.

Direktur Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar, dalam pernyataannya, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. “Langkah-langkah preventif seperti ini sangat penting agar setiap individu di lingkungan kampus memiliki pemahaman yang baik tentang apa yang dilarang dan tindakan yang harus diambil jika menghadapi situasi yang tidak aman,” ucapnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran kolektif di antara civitas Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar dan menjadi pijakan untuk penerapan kebijakan perlindungan yang lebih efektif di masa mendatang. [fir]