Akademi Komunitas Negeri (AKN) Putra Sang Fajar Blitar resmi memulai proses penjaringan calon Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama untuk masa jabatan 2025–2029. Pembukaan ini disampaikan melalui pengumuman Nomor 0396.8/AK3/KP.05.01/2025 tanggal 25 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Panitia Penjaringan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Direktur Nomor 0385.7/AK3/KP.05.01/2025 tentang Pemilihan Wakil Direktur.
Proses penjaringan diawali dengan kegiatan sosialisasi pada 26 Juli 2025, disusul dengan pembukaan pendaftaran calon yang berlangsung mulai 28 Juli hingga 1 Agustus 2025. Pada hari terakhir, panitia akan melakukan verifikasi dokumen serta menyampaikan laporan hasil pendaftaran. Pendaftaran dilakukan melalui sistem daring, di mana calon peserta diminta untuk mengunggah berkas dalam bentuk softcopy melalui tautan resmi yang disediakan. Selain itu, berkas asli juga harus disampaikan langsung kepada panitia.
Syarat untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Direktur ditetapkan secara ketat untuk menjamin kualitas dan integritas kepemimpinan. Calon wajib beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan AKN Blitar, serta berusia paling tinggi 60 tahun saat masa jabatan berakhir. Pengalaman manajerial minimal sebagai koordinator Program Studi atau Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu juga menjadi salah satu syarat utama.
Selain itu, calon harus bersedia dicalonkan, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki nilai kinerja pegawai paling rendah “baik” dalam dua tahun terakhir. Calon tidak boleh sedang menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan, tidak sedang dalam masa hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dan tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di samping itu, calon juga tidak boleh pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan wajib telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai ketentuan Inspektorat Jenderal.
Bagi sivitas akademika yang memenuhi persyaratan dan memiliki komitmen kuat terhadap pengembangan pendidikan vokasi, penjaringan ini menjadi momentum penting untuk turut serta membangun arah baru kepemimpinan kampus. [fir]
